Suparman Marzuki: Abolisi Momentum Membenahi Peradilan

jogjanetwork.id 5 Agustus 2025

Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2013–2015, Suparman Marzuki, mendorong agar Tim Hukum Tom Lembong melaporkan jaksa yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Tom Lembong ke Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM. Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong yang diwakili Zaid Mushafi melaporkan hakim yang mengadili perkara dugaan Korupsi importasi gula, ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ombudsman.

Baca juga: Tim Hukum Lembong Laporkan Hakim demi Reformasi Hukum

Suparman Marzuki, yang terus mencermati perkembangan kasus Tom Lembong, menyatakan bahwa pelaporan ini adalah hak Lembong sebagai warga negara yang merasa dirugikan. “Lapor ke MA dan KY tentu dengan alasan putusan hakim dengan pertimbangan yang tidak punya nalar hukum. Dia berhak memperjuangkan ketidakadilan yang dia alami,” ujar Suparman dalam pernyataannya, Selasa (5/8/2025).

Suparman mendorong MA dan KY untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa hakim-hakim yang dilaporkan. “Apakah di balik pertimbangan dan putusan tanpa dasar hukum dan bukti yang sah serta cukup meyakinkan, ada sesuatu?” tanyanya, menyinggung potensi adanya motif tidak sah di balik putusan tersebut.

Thomas Lembong didampingi Zaid Mushafi, tim hukum, memberi pernyataan pers usai keluar dari tahanan.
Thomas Lembong (berbaju biru) didampingi pengacaranya Zaid Mushafi dan sejumlah tokoh publik memberikan pernyataan pers usai bebas dari tahanan

Lebih lanjut, Suparman mendorong agar Tim Hukum Tom Lembong melaporkan jaksa yang terlibat dalam perkara ini ke Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM. “Seharusnya aparat penegak hukum, dari kejaksaan, Komisi Yudisial, hingga Ombudsman, melihat abolisi dari Presiden Prabowo sebagai bagian dari koreksi atas sistem penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Suparman juga berharap MA menjadikan kebijakan eksekutif berupa abolisi dari Presiden sebagai momentum untuk memperbaiki sistem peradilan. “Ini saatnya MA meningkatkan kualitas dan integritas hakim, memastikan putusan berdasarkan hukum dan bukti yang sah,” tambahnya.

Baca juga: Di Balik Tirai Gelap Republik: Siapa yang Memainkan Api?

READ  IKA UII Jawab Mendagri Ciptakan Pilkada Berdaulat

Pelaporan Hakim

Pada 4 Agustus 2025, Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, yang diwakili oleh Dr. Ari Yusuf Amri, S.H., M.H., dan Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., mengajukan permohonan audiensi kepada KY melalui surat bernomor 99/VIII/2025. Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim, yakni Dennis Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanta S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alre Suhendra (Hakim Anggota Ad-Hoc), dalam persidangan perkara korupsi yang melibatkan Lembong pada periode 2015–2018. Meskipun Lembong telah memperoleh abolisi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025, tim hukumnya menegaskan bahwa laporan ini bertujuan mendorong reformasi sistem peradilan.

Dugaan pelanggaran meliputi penggunaan keterangan saksi Rini M. Soemarno yang telah dikesampingkan, sikap tidak netral hakim dengan komentar merendahkan seperti “dibagi-bagi kue,” diskriminasi terhadap saksi pihak terdakwa, fasilitas sidang yang tidak memadai, dan ketidakpatuhan terhadap KEPPH, termasuk dugaan kurangnya sertifikasi hakim tindak pidana korupsi pada salah satu hakim. Zaid Mushafi, pengacara Lembong, menegaskan bahwa laporan ini diajukan ke MA untuk pengawasan disiplin hakim, ke KY untuk menjaga martabat hakim, dan ke Ombudsman untuk menangani dugaan maladministrasi.

Respon Komisi Yudisial

Juru Bicara KY, Mukti Fajar, sebelumnya telah menyatakan bahwa KY sedang memantau kasus ini karena menarik perhatian publik. “KY akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan ini. Kami meminta Kuasa Hukum Thomas Lembong untuk melengkapi persyaratan laporan,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis pada 5 Agustus 2025. KY juga berencana memeriksa majelis hakim untuk mendalami dugaan pelanggaran KEPPH dan menegaskan komitmen untuk merekomendasikan sanksi jika pelanggaran terbukti.

Tim hukum Lembong meminta KY untuk melakukan klarifikasi, menggelar audiensi, menyatakan majelis hakim terbukti melanggar KEPPH, dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan. Dengan dukungan dari Suparman Marzuki, laporan ini diharapkan menjadi katalis untuk reformasi peradilan yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

READ  Menjaga Marwah Hukum: Penasehat Hukum Tom Lembong ke KY

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat implikasinya terhadap integritas sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. KY, MA, dan Ombudsman diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menangani dugaan pelanggaran ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *