Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Perlu Ada Class Action

Foto Suparman Marzuki berbicara semangat, kemeja denim, latar papan kutipan, dukung laporan Tim Hukum Tom Lembong.
Suparman Marzuki Mendorong dilakukannya Class Action pada PPATK

jogjanetwork.id 7 Agustus 2025

Suatu pagi, seorang ibu rumah tangga di Sleman membuka aplikasi perbankan di ponselnya. Ia ingin memeriksa saldo tabungan kecilnya yang telah ia kumpulkan selama delapan bulan—hasil menyisihkan uang belanja demi biaya pendidikan anaknya tahun depan.

Baca juga: Negara Dijual Paket Lengkap, Termasuk Privasi Rakyat

Namun yang muncul di layar bukan angka saldo, melainkan notifikasi: “Rekening Anda diblokir.”

Ia terpaku. Tidak ada penjelasan. Tidak ada peringatan. Hanya ketidakpastian yang menggantung seperti awan gelap.

Dan ternyata, ia bukan satu-satunya.

Sejak Mei lalu, sekitar 31 juta rekening bank di seluruh Indonesia diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Total dana yang ikut terkunci: Rp 6 triliun. Semuanya dikategorikan sebagai rekening “dormant”—tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Tidak ada dugaan kejahatan, tidak ada pelaporan transaksi mencurigakan, hanya… tidur.

Di tengah kebingungan publik, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Suparman Marzuki, bersuara lantang. Dalam nada yang tenang namun tajam, ia mempertanyakan dasar kebijakan ini.

“Apa dasarnya? Apa ada tindak pidana? Apa ada pelanggaran? Kalau tidak ada, maka ini adalah pelanggaran itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Suparman, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara tidak punya kewenangan melakukan pemblokiran sepihak. Fungsinya hanya menganalisis dan melaporkan, bukan mengeksekusi. Pemblokiran, katanya, seharusnya dilakukan atas permintaan institusi resmi seperti kepolisian atau kejaksaan. Bukan karena asumsi.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Suparman Marzuki, dengan tegas mengkritik tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sekitar 31 juta rekening dormant sejak Mei lalu, dengan nilai total mencapai Rp 6 triliun. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pertimbangan adanya dugaan tindak pidana terkait transaksi keuangan. Suparman menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengandung unsur tindak pidana karena PPATK telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga intelijen keuangan negara.

READ  ANOMALI HUKUM PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI

Baca juga: Kwik Kian Gie — Pejuang Ekonomi, Penjaga Nurani Bangsa

Suparman menegaskan bahwa PPATK, sebagai lembaga intelijen keuangan, seharusnya bekerja secara senyap dan hanya melakukan pelacakan atau pembekuan rekening berdasarkan permintaan resmi dari institusi seperti DPR, kepolisian, kejaksaan, atau lembaga negara lainnya yang memiliki kepentingan sah. Ia menyoroti bahwa pemblokiran tidak dapat dilakukan secara sepihak dan serampangan, seperti memblokir semua rekening yang tidak aktif selama tiga bulan tanpa penelusuran individu. Pendekatan “pukul rata” ini, menurutnya, menunjukkan sikap PPATK yang tidak bekerja secara detail dan cenderung menghindari tanggung jawab untuk menjalankan fungsinya dengan sungguh-sungguh.

Pernyataan Suparman selaras dengan kekhawatiran Komnas HAM, yang menyatakan bahwa pemblokiran rekening secara sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa dugaan tindak pidana spesifik berpotensi melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM, melalui Ketua Anis Hidayah, berencana memantau penyelidikan terkait kewenangan PPATK, prosedur pemblokiran, dan dampaknya terhadap hak asasi warga negara. Meskipun belum ada laporan masyarakat terkait dampak pemblokiran, potensi pelanggaran HAM menjadi perhatian serius.

Class Action

Lebih lanjut, Suparman menyinggung dampak kebijakan ini terhadap kepercayaan publik, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Choirul Sholeh Rasyid, yang memperingatkan bahwa pemblokiran rekening dormant dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Analis ekonomi juga mengkritik PPATK karena dianggap gagal memahami pola bisnis keuangan yang berbasis kepercayaan, sebagaimana tercermin dari pencabutan blokir terhadap 28 juta rekening pada 31 Juli.

Meskipun PPATK telah mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meminta maaf, mengklaim bahwa tindakan tersebut bertujuan melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial, Suparman menegaskan bahwa pencabutan ini tidak menghapus perbuatan melawan hukumnya. Ia menilai tindakan PPATK tetap dapat diproses secara hukum, baik melalui gugatan ke pengadilan, pelaporan ke Komnas HAM, maupun ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi. Suparman juga mendorong adanya upaya hukum, seperti class action dari pihak yang dirugikan, untuk menegaskan bahwa rakyat Indonesia tidak dapat diperlakukan semena-mena.

READ  Vonis Lembong: Mens Rea, Tafsir Hukum, dan Ekonomi Pancasila

Suparman menyoroti dampak pemblokiran terhadap masyarakat kecil, seperti buruh, pedagang kecil, dan ibu-ibu yang sengaja menyimpan dana untuk keperluan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pemblokiran sepihak ini, menurutnya, mencerminkan sikap seperti “negara preman” yang bertindak tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya perlawanan hukum, sekecil atau sesimbolis apapun, untuk mencatat dalam sejarah bahwa rakyat Indonesia bukanlah masyarakat yang pasif dan tak berdaya.

Pendapat Suparman diperkuat oleh fakta bahwa PPATK tidak memberikan pemberitahuan spesifik sebelum memblokir rekening, yang menurut Komnas HAM berpotensi melanggar HAM. Ia juga menegaskan bahwa meskipun blokir telah dicabut, proses hukum tetap dapat dilanjutkan untuk memastikan akuntabilitas PPATK. Suparman berharap lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman dapat memanggil PPATK untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, sekaligus mendorong masyarakat untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui saluran hukum yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *