Manipulasi Beras: Pidato Prabowo Dan Skandal Beras Oplosan

jogjanetwork.id 16 Agustus 2025

Di tengah gemuruh tepuk tangan di Gedung Nusantara, Presiden Prabowo Subianto bersuara lantang. “Saya ingin bertanya, apakah beras itu penting bagi negara atau tidak? Menguasai atau tidak hajat hidup orang banyak?” kata Prabowo dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR RI kemarin.

Baca juga: Serakahonomic: Rakyat Menunggu Realisasi Pidato Prabowo

Pidato itu semestinya bukan retorika; melainkan seruan perang terhadap “distorsi ekonomi” yang selama ini menyengsarakan rakyat kecil. Prabowo juga menyoroti pengusaha-pengusaha nakal yang memanfaatkan kekuatan modal untuk mendominasi dan memanipulasi kehidupan sehari-hari masyarakat. “Ini tidak bisa kita terima,” tegasnya, sambil menjanjikan tindakan hukum tegas berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pidato Prabowo datang di saat yang tepat, ketika skandal beras oplosan sedang menjadi sorotan nasional. Hanya dalam dua bulan terakhir, Juni hingga Agustus 2025, Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap praktik curang yang melibatkan puluhan perusahaan besar.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa campuran beras patah dalam produk “premium” bisa mencapai 59 persen, jauh dari standar mutu yang seharusnya. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif; ini adalah manipulasi yang merugikan konsumen hingga Rp100 triliun per tahun, menurut estimasi awal. Prabowo, dalam pidatonya, secara eksplisit menyinggung penggilingan padi sebagai sektor strategis yang “menguasai hajat hidup orang banyak,” dan memperingatkan bahwa perusahaan mana pun yang berani melanggar akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

Jejak Skandal: Dari Oplosan hingga Kerugian Raksasa

Baca juga: Jangan Tinggalkan Rakyat Dalam Membuat Kebijakan

Skandal ini bermula dari “anomali” yang ditemukan Kementan pada Juni 2025: harga beras premium melonjak, sementara stok seharusnya melimpah. Investigasi mendalam terhadap 268 sampel dari 212 merek di 10 provinsi mengungkap fakta mencengangkan—136 merek premium dan 76 merek medium ternyata oplosan. Beberapa kasus menonjol:

  • PT Padi Indonesia Maju (PIM): Anak perusahaan raksasa Wilmar Group ini menjadi sorotan utama. Merek-merek populer seperti Sania, Fortune, Sovia, dan Siip ternyata dicampur dengan beras berkualitas rendah. Pada 5 Agustus 2025, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PIM sebagai tersangka setelah menyita 58,9 ton beras dan mesin produksi. Frekuensi uji sampling quality control mereka jauh dari ideal, memungkinkan manipulasi massal.
  • PT Food Station Tjipinang Jaya: Perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta ini diduga mengoplos beras dengan merek seperti Beras Premium Setra Ramos dan Food Station. Penggeledahan gudang di Jakarta Timur dan Subang pada Juli 2025 menemukan ketidaksesuaian mutu dan takaran, berkontribusi pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp99 triliun tahunan.
  • PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) dan PT Belitang Panen Raya: Merek Ayana dari Japfa serta Raja Platinum dan Raja Ultima dari Belitang ikut terseret. Sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek menunjukkan praktik curang, termasuk penjualan melebihi HET dan berat kemasan di bawah standar. Enam tersangka dari berbagai perusahaan telah ditahan, termasuk dua bos besar.
READ  Nadiem, dari Pionir Digital ke Jerat Korupsi Chromebook

Kerugian Negara

Ini bukan fenomena baru. Selama 10 tahun terakhir (2015-2025), laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten menyoroti penyimpangan dalam distribusi beras, khususnya program Raskin (Beras untuk Rakyat Miskin) dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Pada 2015-2017, BPK mengungkap masuknya 70.000 ton beras impor ilegal, merugikan negara Rp1,2 triliun.

Pada 2020, ketidaksesuaian data produksi antara BPS, Bulog, dan Kementan memicu impor salah arah. Bahkan pada 2023, duplikasi bantuan sosial menyebabkan pemborosan Rp500 miliar, dengan beras berkualitas rendah (hitam, berkutu) sering didistribusikan ke masyarakat miskin. Tren ini menunjukkan pola sistemik: ketidaktepatan sasaran, keterlambatan, dan kurangnya pengawasan, yang memperburuk ketergantungan rakyat pada pasokan murah tapi tak layak.

Hubungan dengan Pidato: Kembali ke Amanat UUD 1945

Pidato Prabowo langsung menyentuh akar masalah ini. Ia menekankan bahwa beras dan penggilingan padi adalah “cabang produksi penting bagi negara” sesuai Pasal 33 UUD 1945, yang mengharuskan penguasaan negara atas hajat hidup orang banyak untuk kemakmuran rakyat. “Ada sementara pengusaha yang justru memanfaatkan kekuatan modal mereka untuk dominasi dan manipulasi,” katanya, sambil mengancam proses hukum berdasarkan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan—ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar bagi yang menimbun atau memanipulasi barang pokok.

Hubungan antara skandal oplosan dan pidato ini jelas: kasus-kasus tersebut adalah contoh nyata “distorsi” yang disebut Prabowo. Manipulasi mutu beras tidak hanya menipu konsumen—seperti ibu rumah tangga yang membeli “premium” tapi mendapat campuran patah—tapi juga merusak kepercayaan pada sistem ekonomi Pancasila.

Pasca-pengungkapan, Mentan Amran mencatat pergeseran struktur pasar: stok beras di pasar tradisional melimpah, menguntungkan pedagang kecil dan penggilingan rumahan. Ini sejalan dengan visi Prabowo untuk melindungi UMKM dari persaingan tidak sehat, sambil mewajibkan penggilingan skala besar berizin khusus.

READ  Tim Hukum Lembong Laporkan Hakim demi Reformasi Hukum

Dampak pada Rakyat: Antara Harapan dan Realitas

Bagi rakyat kecil, seperti petani di Jawa Tengah yang rugi karena pupuk palsu terkait (Rp miliaran), atau keluarga miskin yang menerima beras buruk dari CBP, skandal ini adalah pukulan telak. Kerugian kumulatif dari penyimpangan BPK mencapai triliunan, sementara oplosan 2025 saja berpotensi Rp1.000 triliun dalam 10 tahun jika dibiarkan. Namun, pidato Prabowo membawa angin segar: “Kami tidak gentar dengan kekayaanmu karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia,” katanya, ultimatum bagi orang kaya yang “bertindak seenaknya.”

Kini, pertanyaannya: apakah komitmen ini akan berujung tindakan? Dengan 205 kasus oplosan pada paruh pertama 2025—tertinggi dalam 2,5 tahun—pemerintah diuji. Rakyat menanti bukan hanya pidato, tapi regulasi yang melindungi mereka dari manipulasi korporasi. Seperti yang ditekankan Prabowo, kembali ke asas kekeluargaan UUD 1945 adalah kunci untuk mengakhiri “ancaman di meja makan” ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *