Skandal Kuota Haji: Penyidikan KPK yang Menggantung

jogjanetwork.id 11 September 2025

Dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024 mengguncang Indonesia, menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke pusaran penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pencekalan ke luar negeri dan penyitaan barang bukti berupa dokumen serta Rp26 miliar dari kediamannya, Yaqut menjadi sorotan publik. Namun, hingga September 2025, KPK belum menetapkan tersangka, memicu pertanyaan tentang kelanjutan kasus yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini. Apa yang terjadi di balik pengelolaan ibadah suci ini, dan mengapa keadilan tampak menggantung?

Baca juga: Nadiem, dari Pionir Digital ke Jerat Korupsi Chromebook

Cekal ke Luar Negeri dan Penggeledahan: Langkah Awal KPK

Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mengeluarkan surat keputusan yang melarang Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan seorang pihak swasta berinisial FHM, untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini berlaku selama enam bulan dan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keberadaan ketiga individu ini di Indonesia diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. “Tindakan ini dilakukan karena mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi, seperti dikutip dari berbagai sumber media.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan yang berlangsung selama 4,5 jam itu berfokus pada penentuan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan regulasi. Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024, yang seharusnya dibagi dengan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai undang-undang. Namun, pembagian yang dilakukan justru 50:50, menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama penyelenggara haji khusus. KPK memperkirakan kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

READ  Abolisi Tom Lembong: Kemenangan Akal Sehat

Baca juga: Prof. Mudzakir: Menakar Keadilan dalam Penegakan Hukum Korupsi

Tak berhenti di situ, KPK juga telah menggeledah kediaman Yaqut dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen penting dan uang tunai senilai Rp26 miliar, yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota haji. Tiga koper berisi barang bukti dibawa keluar dari kantor Kemenag, menjadi bukti nyata bahwa penyidikan ini telah memasuki tahap serius. Namun, meskipun barang bukti telah dikumpulkan dan status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, KPK masih belum menetapkan tersangka, memicu spekulasi tentang kompleksitas kasus ini.

Genangan Kemarahan Publik dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Skandal ini bukan sekadar soal angka dan dokumen; ini adalah isu yang menyentuh hati jutaan umat Islam di Indonesia. Ibadah haji, yang merupakan rukun Islam kelima, adalah impian suci bagi banyak orang. Namun, dugaan penyalahgunaan kuota haji telah mencoreng makna spiritual dari perjalanan ini. Publik, terutama jemaah haji yang harus menunggu puluhan tahun untuk berangkat, merasa dikhianati. Media sosial menjadi wadah luapan kemarahan, dengan tagar seperti #KorupsiHaji dan #KembalikanHakJemaah ramai digunakan sebelum KPK mengambil tindakan.

Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal dengan nama “Gus Yaqut” di kalangan masyarakat, bukanlah sosok baru di panggung politik Indonesia. Sebagai mantan Menteri Agama (2020-2024) dan tokoh Nahdlatul Ulama, ia dikenal vokal dan sering kali kontroversial. Namun, keterlibatannya dalam kasus ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena ia pernah berjanji untuk mereformasi sistem penyelenggaraan haji agar lebih transparan. Dalam pernyataannya kepada media, melalui juru bicaranya Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui pencekalan dirinya dari pemberitaan. Ia menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dengan KPK, namun sikap ini belum cukup meredam kekecewaan publik.

READ  Judol : Antara Penegakan Hukum dan Realitas Sosial

Selain Yaqut, dua figur lain yang dicekal, IAA dan FHM, juga menjadi sorotan. IAA, mantan staf khusus Yaqut, diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan kuota haji, sementara FHM, yang diketahui sebagai pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, diduga mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota yang tidak wajar. KPK kini tengah menelusuri alur perintah dan aliran dana dalam kasus ini, termasuk keterlibatan pejabat Kemenag lainnya dan pelaku usaha travel umrah seperti Ustaz Khalid Basalamah, yang juga telah dimintai keterangan.

Namun, lambatnya KPK menetapkan tersangka memicu pertanyaan. Apakah ini karena kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak, atau ada tekanan politik yang menghambat? Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidikan masih menggunakan sprindik umum, yang berarti KPK masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana. “Kami akan usut tuntas tanpa tebang pilih,” tegasnya, namun publik tetap menanti kejelasan.

Menuju Keadilan atau Jalan Buntu?

Kasus korupsi kuota haji ini bukanlah yang pertama di Indonesia, tetapi skala kerugiannya—lebih dari Rp1 triliun—dan keterlibatan figur publik seperti Yaqut membuatnya menjadi sorotan nasional. Bagi banyak orang, kasus ini adalah cerminan dari masalah sistemik dalam pengelolaan haji, yang selama ini dianggap rawan penyelewengan. KPK, dengan langkah-langkah seperti pencekalan dan penyitaan barang bukti, menunjukkan komitmen untuk mengusut kasus ini. Namun, tanpa penetapan tersangka, kepercayaan publik terhadap proses hukum ini bisa tergerus.

Di tengah sorotan ini, masyarakat menunggu jawaban: siapa dalang di balik skandal ini, dan apakah keadilan akan ditegakkan? Bagi jutaan jemaah haji yang masih menanti giliran, kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keimanan dan keadilan sosial. Sementara KPK terus bekerja, nama Yaqut Cholil Qoumas tetap menjadi pusat perhatian—seorang tokoh yang kini harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah di tengah badai tuduhan yang mengguncang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *