MENGAPA PENANGKAPAN SILFESTER SANGAT LAMBAT ?

Oleh Sobirin Malian
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan

Mengapa Silvester belum juga ditangkap? Ada apa dengan aparat penegak hukum kita? Seberapa hebat Silvester, sehingga sulit dijebloskan ke penjara? Sederet pertanyaan itu layak diajukan, mengingat begitu lambatnya masalah ini tertangani.

Baca juga: Aksi Demonstrasi, Apakah Sama Dengan Anarkis

Lambatnya penangkapan Silvestre yang sudah divonis bukan sekadar masalah administratif, tapi cerminan kegagalan serius dalam sistem hukum kita. Bayangkan, ketika sebuah vonis sudah dijatuhkan, mestinya langkah berikutnya adalah segera menindaklanjuti dengan penangkapan dan eksekusi hukum. Namun kenyataannya, proses ini berjalan sangat lambat. Ini bukan hanya membuat keadilan terasa tidak hadir, tapi juga menimbulkan keraguan besar di masyarakat: apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua?

Kasus Silfestre membuka mata kita tentang betapa rapuhnya mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Bukan cuma soal satu orang, melainkan masalah yang sistemik. Kita sering menyaksikan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap lambat atau bahkan tidak pernah dieksekusi, terutama dalam kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya. Ini bukan hanya soal keterbatasan sumber daya atau birokrasi yang ribet, tapi juga soal komitmen dan integritas aparat penegak hukum.

Korban tentu jadi pihak yang paling dirugikan. Mereka sudah menantikan keadilan, namun harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pelaku masih berkeliaran bebas. Hal ini jelas mengikis kepercayaan masyarakat sekaligus membahayakan tatanan hukum dan sosial. Lambatnya penegakan hukum sama artinya dengan memberi ruang bagi ketidakadilan tumbuh subur.

Wibawa Hukum

Kita perlu berani berkata jujur dan menyerukan reformasi menyeluruh. Aparat hukum harus dilengkapi dengan pelatihan berkualitas, sumber daya memadai, serta pengawasan ketat agar tidak ada tindakan tebang pilih atau penyalahgunaan wewenang. Prosedur birokrasi yang berbelit juga harus dipangkas agar vonis bisa langsung ditindaklanjuti tanpa hambatan.

READ  Sesat Tafsir Penguasaan Negara Atas Tanah

Baca juga: OTT PEJABAT NEGARA, MOMENTUM MENATA NEGARA LEBIH BAIK

Digitalisasi sistem hukum menjadi salah satu solusi penting yang dapat membantu mempercepat proses monitoring eksekusi vonis. Selain itu, pembentukan tim khusus yang bertugas mempercepat penangkapan tersangka hasil vonis harus mendapat perhatian serius.

Sejatinya masalah penangkapan Silfester Matutina bukanlah masalah hukum besar dalam hal substansi hukum, karena ia sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) terkait kasus fitnah dan divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, masalah utamanya adalah belum dieksekusinya putusan tersebut oleh kejaksaan, sehingga Silvester belum menjalani hukuman meski sudah divonis. Hal ini menimbulkan kontroversi dan desakan publik karena penundaan eksekusi dianggap melemahkan wibawa hukum dan menimbulkan kesan hukum yang tidak berpihak pada keadilan. Kejaksaan sering memberikan alasan penundaan seperti sulitnya menemukan keberadaan Silfester atau sakit, tetapi publik dan sejumlah pihak menduga adanya intervensi politik atau perlakuan khusus terhadap Silvester karena kedekatannya dengan kekuasaan.

Apakah ada unsur Politis ?

Beberapa laporan menyebutkan adanya kecurigaan bahwa Silfester tidak ditahan karena kedekatannya dengan mantan Presiden Jokowi dan dikaitkan dengan motif politik di balik pembiaran hukumnya yang belum dieksekusi selama enam tahun. Tuduhan bahwa politisasi hukum terjadi di masa pemerintahan Jokowi, yang diduga berupaya menyelamatkan Silfester dari vonis, memperkuat dugaan adanya unsur politis.  Ada juga spekulasi bahwa peran Silfester sebagai aktor politik yang dekat dengan pihak penguasa menjadi salah satu faktor penghambatannya untuk ditahan dan dieksekusi.

Singkatnya, permasalahan utama bukan pada aspek hukum substansi kasus Silvester, tetapi pada pelaksanaan penegakan hukum dan eksekusi putusan yang sudah berstatus inkrah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan kedaulatan hukum di Indonesia karena seorang terpidana tetap bebas berkeliaran tanpa menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

READ  Tom Lembong Bergerak, Bersih-bersih Untuk Negeri

Penutup

Pada akhirnya, penegakan hukum yang cepat dan tegas adalah kunci utama agar keadilan dirasakan nyata oleh masyarakat. Jangan sampai menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di masyarakat yang berpotensi memicu demo. Bila hukum berjalan lambat, maka kepercayaan pada keadilan pun akan terus terkikis, dan itu adalah kerugian besar bagi bangsa ini. Mari dorong agar sistem hukum kita menjadi benar-benar efektif, tanpa pengecualian dan tanpa penundaan; dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan situasi tetap terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *