TIM REFORMASI: MEMBACA ARAH REFORMASI POLRI

Despan Heryansyah
Dosen pada Fakultas Hukum dan Peneliti PSHK FH UII

Apa yang tengah ditunggu-tunggu dan diharapkan kedatangannya hari-hari ini adalah janji reformasi Kepolisian melalui pembentukan Tim Reformasi Kepolisian. Janji ini adalah salah satu dari tuntutan 17+8 yang berhasil di advokasikan dan direspon baik oleh Presiden Prabowo.

Baca juga: Problem Penggantian Hakim Mahkamah Konstistusi

Terlindasnya Affan oleh anggota Polri dalam demo Agustus lalu ada puncak dari polah Polri yang semakin memburuk setiap tahunnya. Sebetulnya peristiwa ini sendiri bukanlah puncak, ada rentetan kasus lain yang juga tidak kalah tidak beradabnya dan melibatkan Polri, misalnya peristiwa Kanjuruhan, Kekerasan Seksual terhadap Anak, Peristiwa KM 50, dan lain sebainya. Namun, terlindasnya Affan mendapatkan momentum yang tepat karena massa memang sedang terkonsolidasi.

Citra Buruk

Tidak ada yang menafikkan bahwa Polri adalah instansi yang sangat penting dan vital keberadaannya di Republik ini. Munculnya pernyataan “lebih baik setahun bersama polisi yang buruk, daripada sehari tanpa polisi”, adalah sebagai adagium yang menggambarkan bahwa bagaimanapun masyarakat diseluruh penduduk bumi, membutuhkan polisi. Di Indonesia, dalam fungsinya sebagai pengayom, pelayan, dan pelingdung masyarakat, polri adalah instansi pertama dalam proses peradilan pidana. Polri adalah pintu masuk pertama penyelesaian kasus pidana dengan kewenangannya yang sangat besar. Namun, beberapa tahun belakangan Polri memang tengah berada dalam titik terendah citranya, barangkali terendah sejak Polri dibentuk di Republik ini.

Baca juga: Reformasi Polri Dan Kesehatan Mental Anggota

Dalam laporan tahunan Komnas HAM misalnya, polri secara konsisten menduduki peringkat pertama lembaga yang paling banyak dilaporkan melakukan pelanggaran HAM (Komnas HAM; 2024). Pelanggaran HAM yang dilakukan dalam berbagai varian tindakan, mulai dari pengabaian hak atas access to justice, melakukan kekerasan dalam proses pidana, melakukan penganiayaan terhadap warga, hingga menjadi aktor pengusiran terhadap warga yang tengah berkonflik dengan perusahaan.

READ  Sesat Tafsir Penguasaan Negara Atas Tanah

Situasi yang tampak paling buruk adalah pada perhelatan Pemilu tahun 2024 lalu yang memunculkan istilah “Partai Coklat”, akibat dugaan intervensi Polri yang terlalu dalam, masuk pada politik praktis perhelatan Pemilu maupun Pemilukada. Secara aktif, Polri diduga ikut merekayasa, memaksa, dan memenangkan calon tertentu. Preseden ini sangat berbahaya, jika diteruskan tidak saja merusak demokrasi namun meruntuhkan jantung dari Republik.

Rentetan berbagai peristiwa itu mengharuskan kita sampai pada satu kesimpulan, Polri memang mutlak harus di reformasi. Pergantian atau penggantian pimpinan tertinggi Polri saja pasti tidak akan cukup, karena busuknya sudah melembaga, mempengaruhi cara kerja dan arah kebijakan Polri mendatang. Pertanyaannya adalah, kemana Reformasi Polri di arahkan?

Arah Perbaikan

Penulis berpandangan, setidaknya ada tiga rambu atau prinsip dasar Reformasi Polri, selain tentu saja reformasi tidak dapat hanya sampai pada level kulitnya saja. Jika tidak serius dan mendasar, dapat dipastikan reformasi ini tidak akan merubah apapun, sekedar menenangkan amuk massa sementara. Pertama, Reformasi Polri harus dihindarkan dari rivalitas klasik antara TNI vs Polri. Reformasi Polri harus tertuju pada perbaikan internal Polri sendiri, tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan institusi lain dalam perebutan “lahan basah”. Ada rivalitas panjang antara TNI dan Polri, terutama pasca reformasi hingga hari ini, jika tidak hati-hati, presiden Prabowo yang merupakan mantan Jenderal TNI dengan mudah akan dituding berpihak pada salah satu institusi tertentu. Kedua, Perubahan Paradigma. Perubahan paradigma ini harus menjadi prinsip dasar reformasi polisi, dimana selama ini polisi dianggap memerankan lakon antagonis dalam kehidupan masyarakat. Polisi dianggap sebagai lawan masyarakat, sehingga sejak awal ada pola hubungan yang tidak sehat dan tidak harmonis, dengan jarak yang sangat tajam. Polisi harus dibangun memerankan peran protagonis yaitu menjadi polisi sipil yang hadir di tengah-tengah dan berdampingan dengan masyarakat. Tidak ada lagi cerita masyarakat takut berurusan dengan polisi, berhubungan dengan polisi, bahkan bertemu dengan polisi seperti yang selama ini terjadi.

READ  DPR Lembaga Perwakilan Tanpa Periodisasi dan Pengawasan

Ketiga, perubahan paradigma crime hunter menjadi problem solver. Citra lain polisi selama ini adalah crime hunter, pencari tindak pidana, karena disanalah shadow econimic bekerja. Melalui kewenangan-kewenangan dalam penyelesaian perkara pidana yang dimilikinya, ada banyak penyelahgunaan wewenang yang terjadi. Ini harus dihentikan, dan diganti dengan polisi sebagai aktor problem solver, yaitu penyelesai masalah-masalah sosial masyarakat. Kita membayangkan ada masyarakat yang terbelit masalah hukum, polisi lalu hadir sebagai mediator penyelesai masalah tersebut tanpa harus berlanjut ke pengadilan. Kita membayangkan ada warga yang sakit parah, polisi hadir mengantarkannya ke rumah sakit. Kita membayangkan ada binatang liar yang meresahkan warga, polisi hadir menyelesaikan masalah. Jadi, polisi hadir dalah segala isu sosial kemasyarakatan yang ada, sehingga hubungannya menjadi tidak berjarak dengan masyarakat.

Begitulah idealnya polisi yang kita harapkan, sehingga, arah reformasi polri sekali lagi harus mendasar, tidak cukup hanya mengganti komposisi organisasi atau pengawasan semata, namun harus dimulai dari paradigma dasarnya. Lalu, bagaimana agar orientasi reformasi mengarah kesana? Kuncinya ada pada orang-orang yang ditunjuk menjadi tim Reformasi Polri. Jika ia diisi oleh mayoritas Jenderal Polri maupun TNI, dan masyarakat sipil yang tidak jelas rekam jejaknya pada isu Kepolisian, arah reformasi tidak dapat diharapkan. Artinya, pemilihan Tim Reformasi Polri harus betul-betul dilakukan hati-hati. Presiden Prabowo harus menunjukkan orang-orang yang memahami relasi polisi, sipil, dan militer secara bersamaan, dan lepas dari berbagai kepentingan individu maupun kelompok terhadap arah reformasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *