Ari Yusuf Amir: Polri Di Bawah Kementerian

jogjanetwork.id

Jakarta, 15 Oktober 2025 – Advokat senior Dr. Ari Yusuf Amir menegaskan reformasi Polri yang dicanangkan Presiden Prabowo, hanya dapat berjalan dengan baik jika kedudukan Polri yang selama ini di bawah presiden, diubah menjadi di bawah kementerian, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

Baca juga: Reformasi Polri Dan Kesehatan Mental Anggota

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut berbagai sumber, tim bentukan presiden itu beranggotakan 9 tokoh nasional. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, daftar nama sudah final dan tinggal diumumkan secara langsung oleh presiden.

Nama-nama yang beredar mencakup pakar hukum dan eks pejabat tinggi seperti Mahfud MD, eks Menko Polhukam dan Ketua MK; Jimly Asshiddiqie, eks Ketua Mahkamah Konstitusi; Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas; Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM; Otto Hasibuan, Wamenko Kumham Imipas; serta tiga mantan Kapolri, yaitu Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti. Publik berharap tim ini bisa segera bekerja untuk menangani akar masalah Polri, yaitu penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan politik.

Baca juga: Komite Reformasi Polri: Pemerintah Ajak Mahfud MD

Kekuatan Berlebih Polri: Personel, Senjata, Kewenangan – Penyalahgunaan Merajalela Tanpa Pengawasan

IKA UII Mengabdi untuk negeri melalui beasiswa
Ari Yusuf Amir dan Mantan Kapolri Tito Karnavian

Ari mendukung komitmen Prabowo untuk melakukan reformasi Polri, karena menurut pengacara Tom Lembong ini, Polri hari ini memiliki kewenangan yang begitu besar di sisi lain ada masalah kepemimpinan yang serius. Oleh sebab itu perlu evaluasi secara menyeluruh

Polri tak hanya punya personel terlatih dan senjata, tapi juga kewenangan sipil terluas berdasarkan undang-undang, beda jauh dengan TNI yang terbatas pada pertahanan negara. Akibatnya, penyalahgunaan massal merajalela: anggota kerap kumpulkan uang ilegal dan campur tangan politik di Pilpres serta Pilkada, hingga masyarakat juluki Polri “Partai Cokelat” (Parcok) sebagai simbol polisi jadi alat politik, bukan pengabdi rakyat.

READ  TIM REFORMASI: MEMBACA ARAH REFORMASI POLRI

“Akibatnya polisi malah menjadi alat negara yang tidak punya karakter pengabdian kepada masyarakat,” tegas Ari Yusuf Amir, Rabu pagi. Penyebab utama kekacauan ini adalah pengawasan internal-eksternal lemah, dengan Kompolnas disebut “tak punya arti apa-apa, dibubarkan saja!” Bukan soal kurikulum, organisasi, atau kualitas personel, tapi kepemimpinan buruk plus lemahnya pengawasan.

Solusi Radikal: Pindah ke Bawah Kementerian – Reformasi Nyata atau Gagal Total!

Sebagai advokat yang dalam menjalankan profesinya banyak bersentuhan dengan Polisi, Ari menilai lemahnya pengawasan dan rendahnya kualitas kepemimpinan selama dua periode kepemimpinan ini dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya perbaikan. “Kapolri Listyo Sigit tampaknya akan menjabat Kapolri terlama dalam sejarah Indonesia,” kata Ari.

Ari yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni UII ini berpesan pada tim reformasi Polri, bahwa untuk mereformasi Polri, hal utama yang harus dilakukan adalah mengubah struktur kenegaraan, yakni Polri bukan lagi di bawah presiden tetapi di bawah kementerian. “Nah, setelah berada di bawah sebuah kementerian, kewenangan dan pengawasan Polri baru bisa ditata lebih serius lagi,” ujarnya.

Dengan mendudukkan Polri di bawah kementerian, ia optimis kewenangan Polri akan lebih terkendali, polisi bisa lebih fokus pada pengabdian masyarakat, serta reformasi yang diharapkan dapat benar-benar dijalankan. “Tanpa perubahan ini, reformasi Polri mustahil. Bahkan bisa semakin parah, terlibat lebih dalam politik praktis!” tandas Ari Yusuf Amir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *