Bulan Madu Batal, Duitnya Lari ke Royalti Lagu Pernikahan!

Bayangin deh… kamu baru aja melewati momen paling indah: pesta pernikahan meriah, dekorasi megah, tamu-tamu tertawa, musik mengalun indah dari penyanyi yang membawakan lagu-lagu hits favoritmu. Semua orang happy.

Baca juga: Royalti dan Lagu Indonesia Raya: Nasionalisme Bayar Tunai

Tapi kebahagiaan itu cuma bertahan sebentar. Beberapa hari setelah acara, ketika kamu lagi sibuk merencanakan koper, outfit, dan destinasi bulan madu impian… BRUK! Datang surat tagihan. Isinya? Tagihan royalti lagu yang dipakai di pesta pernikahanmu.

“Serius, nih?” pikirmu. Tapi surat itu resmi. Ternyata, lagu yang dibawakan di acara pernikahan nggak boleh sembarangan dipakai tanpa izin. Dan sialnya, uang yang tadinya udah disiapin buat menikmati sunset di pantai atau sejuknya udara pegunungan, mendadak harus dialihkan buat bayar royalti.

Kecil-Kecil, Tetap Kena Bayar

Buat banyak orang, ini terdengar aneh. Masa sih acara pernikahan yang jelas-jelas private juga kena royalti? Tapi menurut Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, ada aturannya.

“Kalau acara pernikahan sifatnya live event dan nggak berbayar, tarif royalti cuma 2 persen dari biaya produksi acara. Kecil doang, tapi tetep harus bayar,” jelas Robert seperti dikutip dari IDN Times.

Baca juga: Koh Hwat, Cinta Jawa dalam Ribuan Geguritan

Jadi, kalau misalnya biaya produksi resepsi Rp 100 juta, royalti yang mesti dibayar sekitar Rp 2 juta. Mungkin kedengarannya sepele, tapi kalau nggak dianggarkan dari awal, ya… bisa bikin dompet kaget di akhir acara.

Isu ini sebenarnya sudah sering dibahas sebelumnya, terutama untuk musik yang diputar di kafe, restoran, atau bisnis komersial. Tapi WAMI belakangan menegaskan, lagu yang dimainkan di acara hajatan seperti pernikahan pun termasuk dalam kategori penggunaan di ruang publik.

READ  Negara Dijual Paket Lengkap, Termasuk Privasi Rakyat

“Prinsipnya, kalau lagu dipakai di tempat umum, ada royalti yang harus dibayar ke komposer. Bayangin aja, lagu itu kayak benda punya orang. Mau pake, ya harus izin dulu,” tambah Robert. Aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016.

Pelajaran dari Kasus Mie Gacoan

Aturan royalti bukan cuma berlaku untuk acara pernikahan. Beberapa waktu lalu, publik sempat heboh gara-gara kasus yang menimpa PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang mengelola jaringan Mie Gacoan.

Direkturnya, I Gusti Ayu Sasih Ira, jadi tersangka di Polda Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang digunakan di outlet mereka. Akhirnya, Mie Gacoan sepakat bayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk periode penggunaan lagu dari 2022 sampai Desember 2025.

Baca juga: Negeri Miskin Imajinasi: Kekuasaan Tanpa Cahaya

Dari kasus itu, kita bisa belajar bahwa pelanggaran hak cipta bukan perkara sepele. Mainkan lagu tanpa izin, apalagi untuk acara publik atau bisnis, konsekuensinya bisa berat—mulai dari bayar royalti besar-besaran, sampai urusan hukum yang melelahkan.

Biar Bulan Madu Tetap Lancar

Jadi, buat kamu yang lagi sibuk mempersiapkan pesta pernikahan, jangan cuma fokus ke gaun pengantin, menu katering, atau dekorasi. Pastikan juga urusan izin lagu beres. Konsultasikan dengan pihak penyelenggara atau langsung ke lembaga manajemen kolektif seperti WAMI.

Biar nanti, setelah semua tamu pulang, kamu bisa langsung take off ke destinasi impian, menikmati bulan madu tanpa diganggu surat tagihan royalti. Karena percaya deh… bulan madu batal gara-gara masalah hak cipta itu rasanya bukan cuma apes, tapi juga ngenes luar biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *