Komnas HAM Ingatkan Aparat dalam Menindak Perusuh

jogjanetwork.id 03 September 2025

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons perintah tegas Presiden Prabowo Subianto kepada TNI dan Polri untuk menindak perusuh di tengah gelombang kerusuhan nasional. Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengatakan setiap tindakan penegakan hukum harus memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM), prosedur hukum acara, dan instrumen HAM internasional serta nasional. Pernyataan Komnas HAM ini muncul menyusul perintah Prabowo yang menyebut kerusuhan di beberapa daerah, seperti Makassar, mengarah pada gejala makar dan terorisme, serta instruksi untuk bertindak tegas terhadap perusakan fasilitas umum dan penjarahan.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat dan Perintah Tindakan Tegas

Dalam wawancara eksklusif dengan jogjanetwork.id, Abdul Haris Semendawai menyatakan, “Apabila memang sudah dideteksi upaya makar, penegak hukum punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan terhadap orang yang makar. Setiap penanganan harus memperhatikan hukum acara dan HAM, tidak boleh ada penyiksaan, sewenang-wenang, harus dengan langkah terukur. hal itu juga sudah ditegaskan oleh Polri.”

Instrumen HAM Untuk Cegah Dampak Negatif

Ia menambahkan bahwa tindakan terukur harus sesuai dengan instrumen hukum HAM internasional dan nasional, serta instruksi Kapolri terkait penanganan kerusuhan. “Tidak bisa tiba-tiba tembak di tempat, apalagi pakai peluru tajam atau peluru karet. Hukum internasional itu harus diterapkan untuk menghindari ekses yang tidak perlu, seperti tidak meredakan masalah justru menimbulkan protes baru dari masyarakat,” tegasnya.

Semendawai juga menyoroti penanganan perusuh dengan menjunjung tinggi HAM dan asas praduga tak bersalah. “Kalau ada perusuh, silahkan gunakan kewenangan dengan menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah. Jangan sampai ada orang yang sudah ditangkap tapi dipukuli,” katanya. Pernyataan ini juga disampaikan oleh Komnas HAM, yang meminta isu makar tidak menghambat ruang masyarakat untuk mengutarakan pendapat secara damai. Dukungan serupa juga datang dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, yang menyatakan bahwa penindakan tegas harus tetap memedomani prinsip HAM dan menghindari penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force), sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

READ  Suparman Marzuki: Demo Di Pati sebagai Peringatan Nasional

Baca juga:Siapa Biang Kerok Amuk Massa? Aktivis HAM Bilang Begini

Penangkapan Penggiat Sosmed

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan polisi telah mengidentifikasi enam akun media sosial yang diduga dimanfaatkan untuk memprovokasi pelajar dan masyarakat guna bergabung dalam aksi kekerasan di Jakarta pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025. Pengelola dari keenam akun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ade Ary, para tersangka memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan ajakan, mendistribusikan pamflet pemicu konflik, serta melakukan siaran langsung terkait aksi kekerasan tersebut. Lebih lanjut, salah satu tersangka diketahui turut membagikan panduan pembuatan bom molotov dan mengatur koordinasi kurir di lokasi kejadian.

Terkait penangkapan admin media sosial yang diduga memprovokasi kerusuhan tersebut, Semendawai menekankan pentingnya prosedur hukum. “Apabila seseorang dituduh melakukan kejahatan, Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi harus menghormati prosedur, paling tidak didukung dua alat bukti permulaan yang cukup. Juga harus sesuai dengan UU ITE. Apakah betul tindakan mereka ada korelasi dengan dampak yang muncul. Relasi sebab-akibat harus dibuktikan. Bisa jadi anak-anak turun ke jalan karena faktor lain, bukan karena unggahan di sosmed itu,” ujarnya.

Baca juga: Di Tengah Krisis Publik Kangen pada Sat-Set-nya Mahfud MD

Alumni Fakultas Hukum UII ini juga mempertanyakan urgensi penangkapan mereka di tengah malam dan menyarankan pengujian melalui praperadilan. “Asumsi Polri, akun mereka ditonton sekian orang dengan jumlah follower tertentu, itu semua harus dibuktikan di praperadilan atau proses hukum lain, khususnya pada anak-anak yang turun, apakah mereka menonton postingan itu, perlu ada crosscheck, bisa jadi ada ada pihak lain yang menyuruh.”

READ  Al Irsyad Imbau Jaga Kondusifitas di Tengah Aksi Demonstrasi

Semendawai juga mengingatkan aparat penegak hukum agar akses tersangka terhadap bantuan hukum harus segera diberikan. “Akses mereka untuk bantuan hukum harus segera diberikan, termasuk akses kepada keluarga, juga soal administrasi surat penahanan dan penangkapan. Semoga apa yang dilakukan Polri, memang riel didasarkan dua alat bukti yang kuat,” tambah Semendawai.

Komnas HAM Akan Mengawal Kasus

Komnas HAM berkomitmen memantau terus penanganan oleh penegak hukum dan menghimbau masyarakat untuk unjuk rasa secara damai tanpa merusak fasilitas publik. “Tindakan persekusi dengan menyerang orang-orang tertentu, Komnas tidak sependapat. Kalau orang itu bersalah harus diproses hukum secara benar, tidak dipersekusi,” katanya. “Karena jika penyampaian pendapat dilakukan dengan kekerasan, bisa jadi akan dilakukan pembatasan penyampaian yang justru merugikan gerakan masyarakat sipil,” pungkas Semendawai.

Laporan Amnesty International mencatat 903 orang dijerat UU ITE dan makar sejak 2018 hingga Juli 2025, menunjukkan tren kriminalisasi yang mengkhawatirkan. Di sisi lain, Fraksi NasDem mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut tuduhan makar ala Prabowo, agar tidak menimbulkan pembatasan hak sipil.

Presiden Prabowo, dalam rapat di Istana Negara pada 31 Agustus 2025, menegaskan penghormatan terhadap aspirasi damai sambil memerintahkan tindakan tegas terhadap anarkisme. Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa sikap ini harus diimbangi dengan perlindungan HAM untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut di tengah situasi genting nasional.

Satu tanggapan untuk “Komnas HAM Ingatkan Aparat dalam Menindak Perusuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *