Menjaga Marwah Hukum: Penasehat Hukum Tom Lembong ke KY

jogjanetwork.id 11 Agustus 2015

Pagi ini, suasana di gedung Komisi Yudisial (KY) Jakarta terasa berbeda. Rombongan penasehat hukum yang dipimpin Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, melangkah tegap menuju kantor lembaga pengawas hakim tersebut. Mereka datang dengan misi jelas: melaporkan tiga hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi importasi gula. Di balik langkah mereka, ada keresahan mendalam terhadap proses persidangan yang dinilai penuh kejanggalan.

Baca juga:Tim Hukum Lembong Laporkan Hakim demi Reformasi Hukum

Ari Yusuf Amir, dengan nada tegas namun penuh harap, menjelaskan alasan di balik langkah ini. “Kami melihat berbagai kejanggalan dalam persidangan, mulai masalah imparsialitas, sikap tidak profesional, hingga integritas hakim saat menyidangkan kasus tersebut yang dipertanyakan,” ujarnya pada jogjanetwork.id. Bagi Ari, pelaporan ini bukan sekadar upaya membela kliennya, Tom Lembong, tetapi juga untuk menjaga marwah hukum di Indonesia. “Kami ingin hukum tegak dan berkeadilan,” tambahnya, menegaskan bahwa langkah ini akan tetap diambil, dengan atau tanpa abolisi dari presiden.

Menariknya, kehadiran abolisi justru memperkuat keyakinan tim hukum untuk membawa kasus ini ke KY. “KY punya kewenangan konstitusional untuk memeriksa profesionalitas dan integritas hakim. Dengan adanya abolisi, kami semakin yakin bahwa langkah ini adalah jalan yang benar,” lanjut Ari. Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, langkah tim hukum Tom Lembong menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan penyimpangan dalam sistem peradilan.

Suparman Marzuki: Independensi Bukan Perisai

Suparman Marzuki, mantan Ketua KY periode 2013-2015, turut angkat bicara soal pelaporan ini. Dengan pengalaman panjangnya di dunia peradilan, ia menegaskan bahwa KY tidak punya pilihan lain selain merespons laporan ini. “KY dihadirkan untuk menjadi tempat publik menuntut akuntabilitas dari putusan hakim. Putusan itu adalah produk kekuasaan, dan setiap produk kekuasaan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Suparman.

READ  Neurolaw dan Tantangan Pembuktian Pidana di Indonesia

Ia menyoroti isu independensi yang kerap menjadi tameng bagi hakim atau pengadilan. Menurutnya, independensi bukanlah hak istimewa hakim, melainkan kewajiban yang harus dijalankan untuk melindungi hak pencari keadilan—dalam hal ini, Tom Lembong. “Independensi adalah hak pencari keadilan. KY harus memaksimalkan perannya sebagai institusi pengontrol pasca-reformasi,” ujarnya.

Suparman juga memberikan saran tajam kepada KY. Ia meminta lembaga ini keluar dari kerangka normatif yang kaku dan berani menafsirkan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 secara lebih luas. Pasal tersebut, menurutnya, memberikan wewenang kepada KY untuk menegakkan keluhuran, martabat, dan kehormatan hakim. “KY harus berani memeriksa putusan hakim, menelisik pertimbangan-pertimbangannya. Jika ada pelanggaran prinsip imparsialitas atau profesionalitas, KY harus memanggil hakim terkait untuk mengklarifikasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suparman menekankan pentingnya transparansi. Ia menyarankan KY segera memberikan pernyataan publik begitu menerima laporan. “Sampaikan ke publik: ‘Hari ini kami menerima laporan dari pengacara Tom Lembong, dan kami akan menindaklanjuti untuk memeriksa apakah ada kejanggalan dalam putusan ini.’ Ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat,” katanya.

Menanti Langkah KY: Harapan pada Keadilan

Pelaporan ini bukan sekadar urusan Tom Lembong atau kasus importasi gula. Ini adalah cerminan dari harapan yang lebih besar: sebuah sistem peradilan yang bersih, adil, dan akuntabel. Di tengah sorotan terhadap independensi dan integritas hakim, langkah tim hukum Tom Lembong menjadi pengingat bahwa hukum bukan hanya tentang putusan, tetapi juga tentang kepercayaan publik.

KY kini berada di persimpangan. Akankah mereka menjawab tantangan ini dengan langkah tegas, sebagaimana disuarakan Suparman? Ataukah laporan ini akan menjadi sekadar catatan di antara tumpukan pengaduan lainnya? Yang jelas, mata publik kini tertuju pada KY, menanti bagaimana mereka akan menjaga marwah hukum yang menjadi tumpuan harapan banyak orang.

READ  Abolisi Tom Lembong: Kemenangan Akal Sehat

Satu tanggapan untuk “Menjaga Marwah Hukum: Penasehat Hukum Tom Lembong ke KY

  1. Saya ucapkan apresiasi to Rekan Bang Ari dkk yg dgn gigih memperjuangkan Rasa keadilan, ketika pengadilan yang menjadi harapan terakhir untuk memberikan rasa adil.
    Bang Ari telah memperjuangkan hak-hak pencari keadilan dgn gagah berani’.
    Terima kasih telah diwakili baik sbg praktisi hukum maupun sbg pencari keadilan.
    Salam keadilan untuk kita semua
    🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *