Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN

Keputusan Tegas yang Mengedepankan Keadilan Agraria dan Keberlanjutan

Sobirin Malian
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan titik balik penting dalam pengelolaan sumber daya agraria nasional. Keputusan ini menegaskan bahwa negara harus mengambil kembali peran aktif dan pengawasan ketat terhadap penguasaan tanah, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, untuk menjamin keadilan bagi rakyat serta keberlangsungan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Penegasan Kedaulatan Negara atas Tanah

Putusan MK memperjelas definisi hak menguasai negara yang selama ini menjadi landasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Negara bukan hanya memiliki tanah sebagai properti, tetapi berfungsi sebagai pengatur, pengelola, dan pengawas yang memastikan tanah negara dikelola demi kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Oleh sebab itu, pemberian HGU yang superpanjang dua siklus (190 tahun) tidak hanya bertentangan dengan UUPA yang membatasi hak atas tanah maksimum sekitar 60 tahun, tetapi juga merugikan generasi mendatang dan masyarakat lokal.

Dengan singkat bisa dikatakan, pemberian HGU yang superpanjang sama dengan telah menjual kedaulatan negara kepada pihak lain (negara lain). Jelas ini bertentangan dengan konstitusi yang memerintahkan harus menjaga kedaulan negara.

Baca juga: Problem Penggantian Hakim Mahkamah Konstistusi

Implikasi Terhadap Investasi dan Pengelolaan Tanah

Banyak pihak mungkin khawatir keputusan ini akan menghambat investasi di IKN. Namun, putusan MK bukan berarti investor kehilangan kepastian hukum, melainkan justru mendorong penyusunan skema izin tanah yang realistis dan berkeadilan. Mekanisme pemberian HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dalam satu siklus langsung, dengan evaluasi ketat sebelum perpanjangan, justru memberi kepastian yang kuat bagi investor sekaligus menghindari monopoli berlebihan. Lebih dari itu, kedaulatan negara tetap terjaga.

READ  Tata Kelola Pendidikan Tinggi Dalam Isu-isu Kebangsaan

Alternatif lain seperti Hak Pakai dan pembelian tanah dari masyarakat lokal (dengan sertifikat Hak Milik) juga memberikan fleksibilitas bagi investor tanpa mengorbankan prinsip keadilan agraria dan kepatuhan pada rencana tata ruang.

Keadilan Agraria sebagai Prinsip Utama

Putusan MK ini menjadi alarm penting bahwa pengelolaan tanah dan sumber daya harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat lokal adalah kunci pembangunan berkelanjutan IKN. Dengan membatasi durasi hak atas tanah, negara memberikan ruang bagi kontrol yang berkelanjutan dan mencegah monopoli jangka panjang yang merugikan rakyat.

Baca juga: Fenomena Politik Dan Filosofi “Menjabat” Belajar Dari China

Dalam konteks reforma agraria, keputusan MK ini menguatkan dasar konstitusional untuk memperbaiki distribusi dan penguasaan tanah yang selama ini timpang. Reforma agraria sebagai upaya redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat tani lokal harus dilaksanakan berdasarkan prinsip bahwa tanah merupakan sumber daya yang dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat. Pembatasan durasi Hak Guna Usaha (HGU) yang superpanjang menjadi landasan konkret bagi pemerintah untuk menolak monopoli penguasaan tanah dalam jangka waktu lama oleh kalangan tertentu, yang selama ini menjadi akar dari konflik agraria.

MK juga menegaskan bahwa negara harus aktif mengawasi dan memastikan bahwa pemberian hak atas tanah tidak merugikan hak masyarakat adat dan lokal, sekaligus menjaga keberlanjutan akses generasi mendatang. Ini sejajar dengan tujuan reforma agraria yang tidak hanya soal redistribusi fisik tanah, tetapi juga penataan ulang tata kelola agraria yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Secara singkat, putusan MK memperkuat kerangka hukum dan filosofis reforma agraria nasional dengan menempatkan hak menguasai negara sebagai instrumen utama pengelolaan tanah yang menjunjung keadilan sosial dan kemakmuran rakyat, sekaligus membatasi pemberian hak atas tanah yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dan monopoli. Dengan demikian, putusan MK menjadi pendorong bagi pelaksanaan reforma agraria yang lebih konsisten dan konstitusional di Indonesia.

READ  Reshuffle: Senyap, Bisik, dan Retaknya Dua Matahari

Penutup

Putusan MK adalah manifestasi nyata dari fungsi konstitusionalnya dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan. Dengan memperkuat pelaksanaan UUPA dan prinsip penguasaan negara atas tanah, keputusan ini memberdayakan rakyat sekaligus memaksa pembuat kebijakan dan investor untuk beradaptasi dengan tata kelola agraria yang lebih adil dan berkelanjutan. Ke depan, penguatan regulasi pendukung dan evaluasi berkala menjadi prasyarat mutlak keberhasilan pembangunan IKN yang inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *