Saling Klaim Aklamasi Kubu Agus Suparmanto dan Mardiono

jogjanetwork.id

Jakarta, 29 September 2025 – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memuncak pasca-Muktamar Nasional ke-10 (Muktamar X) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada 27-28 September 2025. Kubu mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengklaim dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030, sementara kubu Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhammad Mardiono juga bersikukuh dengan klaim serupa. Kerusuhan fisik yang melukai tiga kader selama acara semakin memperburuk situasi, memicu dualisme kepemimpinan yang berpotensi merusak partai berlambang Ka’bah menjelang Pemilu 2029.

Baca juga: Mardiono Terpilih Aklamasi, Romy: Klaim Sepihak

Muktamar yang diikuti 1.304 peserta ini berlangsung ricuh sejak pembukaan, dengan yel-yel saling serang antar-kubu dan sidang pleno yang terhenti akibat dorong-dorongan. Meski agenda utama seperti perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berhasil disahkan, pemilihan ketua umum justru menjadi sumber perpecahan. Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) muncul sebagai pendukung utama kubu Agus, menegaskan proses aklamasi tersebut sah dan konstitusional.

Proses Aklamasi Agus Suparmanto

Proses pemilihan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum berlangsung di akhir Muktamar X, tepatnya pada dini hari Minggu (28/9) setelah delapan sidang pleno. Menurut Qoyum Abdul Jabbar, Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII, aklamasi dilakukan tanpa ada peserta yang meninggalkan forum, mencerminkan kehendak mayoritas muktamirin. “Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan,” ujar Qoyum dalam pernyataan tertulis pada Minggu pagi.

Baca juga: Prabowo: Indonesia Akan Mengakui Negara Israel, Jika…

Sebelumnya, pada 8 September 2025, Silaturahmi Nasional Ulama’il Ka’bah di Pondok Pesantren Khas Kempek, Cirebon, telah merekomendasikan Agus sebagai calon tunggal setelah verifikasi syarat AD/ART—yaitu memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PPP dan pengalaman di eksekutif, legislatif, atau yudikatif tingkat pusat. Aklamasi difinalisasi di hadapan saksi termasuk ketua majelis, ulama, pimpinan partai pusat, dan Ketua Mahkamah Partai PPP Irfan Pulungan. Agus kemudian dibantu 12 anggota formatur—wakil dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh Indonesia—untuk menyusun struktur kepemimpinan baru dalam 30 hari ke depan.

READ  Polisi Didesak Gali Aktor Intelektual Aksi 25–31 Agustus

Romy, sebagai anggota Tim Formatur, menutup acara dengan tasyakuran pada Minggu malam, menekankan bahwa proses ini telah melalui forum resmi dengan 1.304 peserta, termasuk ulama dan pejabat partai.

Romahurmuziy: Klaim Mardiono “Palsu dan Memecah Belah”

Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP periode 2014-2019, menjadi juru bicara utama kubu Agus. Dalam konferensi pers di Discovery Hotel Ancol pada Minggu (28/9), Romy menegaskan, “Muktamar ke-10 telah usai dengan penutupan tadi malam (dini hari). Acara sore hari ini adalah tasyakuran, dimana kita mensyukuri PPP telah memiliki pemimpin baru, Bapak Agus Suparmanto.”

Ia menyangkal klaim Mardiono yang muncul pada Sabtu malam (27/9), menyebutnya sebagai berita hoaks yang diterbitkan sekitar pukul 21.22 WIB. “Tidak betul Mardiono terpilih, apalagi aklamasi. Adanya berita itu adalah palsu, klaim sepihak, tidak bertanggung jawab, dan merupakan upaya memecah belah PPP,” tegas Romy. Ia menambahkan bahwa pada pukul 22.30 WIB Sabtu malam, sidang pleno baru menyelesaikan Sidang Paripurna IV yang fokus pada laporan pertanggungjawaban dan pandangan umum DPW, bukan pemilihan ketua. Romy juga menyindir proses kubu Mardiono sebagai “bukan muktamar, tapi mau ngamar,” merujuk pada dugaan pertemuan di ruang hotel yang tidak resmi.

Romy menekankan saksi-saksi hadir, termasuk Irfan Pulungan, yang mengonfirmasi proses konstitusional. “Kami, para ketua majelis yang hadir di sini, para pimpinan, para kiai, para pejabat partai di tingkat pusat, semuanya menjadi saksi,” katanya.

Kubu Mardiono: Proses Agus “Tidak Sah” Langgar AD/ART

Kubu Mardiono langsung menolak klaim aklamasi Agus, menyebutnya tidak memenuhi syarat AD/ART PPP. Ermalena, Wakil Ketua Umum DPP PPP dan Ketua Steering Committee, menyatakan bahwa Agus “belum pernah menjabat satu tingkat di bawah Ketua Umum selama satu periode” dan berasal dari eksternal partai, melanggar ketentuan Muktamar IX di Makassar yang mensyaratkan kandidat dari internal kader selama lima tahun. “Pencalonan Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat AD/ART,” tegas Ermalena.

READ  Mardiono Terpilih Aklamasi, Romy: Klaim Sepihak

Fernita Yubahar Amirsyah, Sekretaris Dewan Pakar PPP, menambahkan bahwa aturan ini adalah “kuncian yang cukup berat” untuk menjaga meritokrasi internal. Sementara Arya Permana, Bendahara Umum DPP dan Ketua Panitia, menegaskan bahwa kelanjutan sidang pasca-pemukulan palu oleh Amir Uskara (pimpinan sidang Mardiono) tidak sah, karena “tidak sesuai nama dan pimpinan sidang telah disusun di rapat SC.”

Mardiono sendiri mengklaim aklamasinya pada Sabtu malam (27/9) sebagai langkah darurat untuk “menyelamatkan muktamar” di tengah kerusuhan, dengan dukungan 80% peserta. “Sekitar 80 persen dari total peserta menyatakan setuju agar Muktamar ke-10 mengambil langkah cepat dengan memilih ketua umum secara aklamasi,” ujarnya.

Dualisme ini kini menunggu putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai SK kepemimpinan resmi. Pengamat politik memperingatkan bahwa perpecahan ini bisa mengulang kegagalan PPP lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024, kecuali rekonsiliasi segera dilakukan. Hingga kini, kedua kubu tetap bersikukuh, dengan ancaman gugatan hukum menggantung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *