Serakahonomic: Retorika Di Tengah Luka Ekonomi Indonesia

Pidato tahunan Presiden Prabowo Subianto di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 16 Agustus 2025—pidato pertama Prabowo sebagai presiden—dapat dilihat sebagai pertunjukan yang mengagumkan. Prabowo, dengan suara tegas yang mengingatkan publik pada gaya kampanye pilpres 2024, memamerkan deretan angka keberhasilan: pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, investasi asing yang membanjir, hilirisasi industri yang katanya membuka lapangan kerja baru, dan janji-janji manis tentang kesejahteraan rakyat.

Dalam pidato itu, ada istilah baru yang presiden ciptakan: “serakahonomic“. Neologisme yang seolah-olah mengecam keserakahan ekonomi, tapi ironisnya, disampaikan oleh seorang presiden yang pemerintahannya justru mempertahankan regulasi yang memanjakan investor asing dan korporasi besar. Seperti seorang dokter yang merokok sambil menguliahi pasien tentang bahaya tembakau—penuh kontradiksi, tapi tetap saja dianggap bijak.

Tulisan ini merupakan bagian dari liputan khusus tentang Tanggapan atas Pidato Tahunan Presiden Prabowo pada Sidang Tahunan MPR. Redaksi menyebutnya dengan menggunakan istilah yang dipakai presiden: Serakahonomic.

Bagaimanapun, publik melihat dalam satu tahun pemerintahannya, publik melihat ada hentakan-hentakan ringan dari Presiden Prabowo, yang menyegarkan, seperti pembatalan pembatasan LPG, kenaikan pajak 12%, pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK, dan juga abolisi dan amnesti. Rakyat Indonesia berharap hentakan itu tidak hanya menyentuh permukaan, tapi masuk lebih dalam pada regulasi dan kebijakan negara.

Pidato tersebut, yang transkripnya bisa dibaca di situs resmi presiden, penuh dengan data yang seolah membuktikan Indonesia sedang melaju kencang menuju kemakmuran. Prabowo menyebutkan ekonomi tumbuh stabil di atas 5 persen, investasi mencapai ratusan triliun rupiah, dan program hilirisasi—khususnya di sektor pertambangan seperti nikel dan batu bara—telah menciptakan ribuan lapangan kerja.

Presiden bahkan menyinggung “serakahonomic” sebagai musuh bersama, sebuah istilah yang seolah menyerang oligarki dan eksploitasi sumber daya alam. Tapi, pidato itu disampaikan di tengah regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang justru membuka pintu lebar-lebar bagi investor asing untuk mendominasi sektor-sektor strategis, sementara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)—tulang punggung ekonomi dengan kontribusi 60 persen PDB dan 97 persen penyerapan tenaga kerja—dibiarkan terhimpit persaingan tidak sehat.

READ  Retorika Kampanye yang Kosong, Rakyat Harus Tetap Kritis!

Pidato Presiden Atau Janji Kampanye?

Suparman Marzuki, ahli hukum dan pegiat HAM dari Universitas Islam Indonesia (UII), dengan tepat menangkap esensi ini. Menurut Suparman, statement Prabowo sering terdengar seperti pidato kampanye, bukan ucapan seorang presiden yang seharusnya disertai langkah konkret. “Statement tentang antikorupsi, mau mengejar pelaku sampai ke Antartika, itu kan statement besar. Sebagai seorang presiden harus bisa membedakan mana statement kampanye, mana statement seorang presiden,” ujar Suparman.

Nah, soal “serakahonomic”, apakah ini benar-benar seruan perubahan, atau sekadar jargon untuk menenangkan massa yang semakin skeptis? “Kita ikuti saja,” kata Suparman, “karena tampaknya Prabowo dan timnya belum sadar bahwa mereka sudah berkuasa, bukan lagi berkompetisi di panggung Pilpres.” Ironis, bukan? Seperti seorang raja yang masih berpidato seolah-olah sedang merebut tahta, sementara kerajaannya sudah mulai retak karena regulasi yang condong pada elite.

Pendapat Suparman Marzuki itu menemukan pembenaran jika kita menyandingkan isi pidato dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini, yang merevisi Daftar Prioritas Investasi (DPI) dan membuka 245 bidang usaha untuk investasi asing dengan kepemilikan hingga 100 persen, seolah menjadi manifestasi dari “serakahonomic” yang Prabowo kritik. Bayangkan: korporasi besar bisa “menyamar” sebagai UMKM untuk mendapatkan insentif pajak rendah (tarif PPh final 0,5 persen), berkat perluasan kriteria UMKM menjadi delapan indikator—termasuk kekayaan bersih dan teknologi ramah lingkungan.

Hasilnya? Moral hazard merajalela, di mana UMKM asli justru jadi korban, digunakan sebagai alat pencucian uang karena literasi keuangan rendah mereka. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa selama pandemi, UMKM mengalami penurunan pendapatan hingga 70-80 persen, dan regulasi ini semakin memperburuk dengan memprioritaskan proyek besar asing. Pemerintah bilang ini untuk “cipta kerja”, tapi nyatanya cipta kemiskinan bagi UMKM, sementara investor asing tertawa di belakang layar, mengantongi keuntungan dari eksploitasi sumber daya.

READ  Kado Delapanpuluh Tahun Indonesia (Merdeka)

Jauh Panggang Dari Api

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari STH Indonesia Jentera seperti dikutip dari KBR, menambahkan lapisan kritik yang lebih dalam. Ada jurang lebar antara apa yang dirasakan warga dan data yang dipamerkan pemerintah. “Yang merasakan langsung, skeptis sama data yang disampaikan oleh Presiden,” katanya. Pertumbuhan 5,12 persen yang disebut Prabowo terdengar gemilang, tapi bagi warga yang baru saja di-PHK atau kesulitan ekonomi, itu hanyalah angka kosong. Kebijakan populis seperti ini, menurut Bivitri, hanya mengatasi gejala tanpa menyentuh akar masalah.

Seperti di Morowali atau Raja Ampat, hilirisasi nikel yang dipuji Prabowo sebagai keberhasilan justru menciptakan konflik dengan warga lokal. Perusahaan tambang asing merampas lahan adat, menyebabkan deforestasi masif dan pencemaran air, sementara warga dipaksa pindah dengan kompensasi minim. Data dari WALHI menunjukkan bahwa revisi UU Minerba No. 3 Tahun 2020 mengurangi kewajiban AMDAL, memungkinkan eksploitasi tanpa kendali—sebuah “serakahonomic” murni yang menyembunyikan kerugian negara hingga Rp300 triliun dari tambang ilegal, sebagaimana diungkapkan dalam Pidato Tahunan Presiden Prabowo di hadapan MPR.

Isu tenaga kerja asing (TKA) di pertambangan menjadi bukti betapa regulasi pro-asing ini seperti pesta pora bagi orang luar. Kementerian ESDM mencatat ada 2.074 TKA di subsektor minerba pada 2023-2025, mayoritas dari China, meski sebenarnya jumlah itu masih lebih kecil dibanding tenaga kerja Indonesia yang sekitar 308.107 orang, tapi jumlah tersebut kerap memicu sentimen anti-asing. Belum lagi masalah korupsi izin kerja, seperti kasus suap yang ditangani KPK. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seharusnya mengutamakan TKI, tapi nyatanya TKA menduduki jabatan ahli dengan mudah.

Kritik Di Bawah Bayang-bayang UU ITE

Amnesty International, melalui Usman Hamid sebagaimana dikutip dari hukumonline, menyoroti ketidaksesuaian lain: Presiden Prabowo meminta kritik jangan berhenti, tapi fakta lapangan menunjukkan 903 orang dijerat UU ITE dan makar sejak 2018 hingga Juli 2025. “Faktanya masih banyak warga mengalami kriminalisasi hanya karena bicara kritis,” kata Usman. Meskipun sebagian besar kasus itu terjadi di era Presiden Jokowi, dan Prabowo telah memberikan abolisi dan amnesti untuk sebagian terpidana kasus politik dan yang terkait dengan UU ITE, namun langkah nyata yang diharapkan dari publik adalah revisi UU ITE agar rakyat bisa tetap kritis mengkritik pemerintah, sebagaimana pernyataan presiden itu.

READ  Serakahnomics: Bayang-Bayang 80 tahun Ekonomi Indonesia

Kepastian Hukum

Guru Besar Tata Negara UII, Nikmatul Huda, berharap konsistensi dari pidato presiden. “Jika Presiden Prabowo serius dengan pidatonya, semestinya ada peninjauan ulang UU yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, seperti UU Cipta Kerja, Minerba, Migas, dan UU tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini sentralistik, di mana daerah hanya dapat pajak golongan C dan PBB, sementara keuntungan besar mengalir ke pusat dan asing.”

Regulasi yang disebutkan Nikmatul Huda itu semakin memperburuk ketimpangan, seperti yang diungkap ahli ekonomi Kusfiardi Sutan Majo: Rasio Gini stagnan di 0,37–0,41 sepanjang 2015–2024, sementara 50 orang terkaya menguasai USD 150 miliar (14 persen PDB) pada 2024. Dominasi korporasi global di ritel (70 persen pasar) membatasi UMKM, membuat “serakahonomic” bukan musuh, tapi sistem itu sendiri.

Akhirnya, Zuhad Aji Firmantoro dari Universitas Al-Azhar menekankan idealisme Prabowo hanya bermakna jika didukung kepastian hukum. Tanpa itu, retorika hanyalah janji hampa. Jangan sampai pidato Prabowo menjadi seperti cermin retak dari ekonomi Indonesia—penuh angka gemilang di permukaan, tapi retak oleh ketimpangan, eksploitasi, dan regulasi pro-asing.

Satu tanggapan untuk “Serakahonomic: Retorika Di Tengah Luka Ekonomi Indonesia”

  1. […] Serakahonomic: Retorika Di Tengah Luka Ekonomi Indonesia […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu tanggapan untuk “Serakahonomic: Retorika Di Tengah Luka Ekonomi Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *