Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada 9 September 2023, di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menampilkan peta “Tmur Tengah Baru.” Pada gambar peta buatan Israel itu terdapat dua kawasan, pertama, peta wilayah berwarna hijau yang disebut “Wilayah Karunia” berisi negara-negara yang memiliki perjanjian damai dengan Israel atau sedang dalam negosiasi untuk menormalisasi hubungan dengan Israel. Negara-negara itu meliputi Mesir, Sudan, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Bahrain, dan Yordania.
Sedangkan peta kedua menunjukkan wilayah yang diwarnai hitam. Netanyahu menyebutnya sebagai wilayah “kutukan”. Meliputi Iran, Suriah, Lebanon, Irak, Yaman. Dalam peta itu tidak ada lagi Palestina.
Dan paska serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023, Netanyahu mengatakan tidak akan ada lagi Palestina, seluruh wilayah itu akan di bawah kendali Israel.
Dan apa yang direncanakan negara zionis itu mulai diwujudkan. Setelah berhasil menghancurkan Gaza, Israel menyerang Lebanon, Iran dan terakhir Suriah. Tindakan Israel itu dilakukan tanpa mempedulikan hukum internasional, termasuk melakukan genosida seperti disebukan oleh organisasi seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan PBB.
Agresi Militer Israel dan Pelanggaran Hukum Internasional
Suriah
Israel telah melakukan serangan udara berulang di Suriah, menargetkan fasilitas yang diklaim sebagai ancaman keamanan, termasuk infrastruktur militer dan kelompok yang didukung Iran. Namun, serangan ini, sebagaimana serangan Israel di berbagai negara, menyebabkan jatuhnya korban sipil. Menurut laporan, serangan udara Israel di Suriah selatan telah menewaskan warga sipil, termasuk di daerah yang tidak memiliki target militer yang jelas, yang dapat diklasifikasikan sebagai serangan tanpa pandang bulu. Ini melanggar hukum humaniter internasional, yang mewajibkan pembedaan antara sasaran militer dan sipil. Suriah telah mengutuk serangan ini sebagai pelanggaran kedaulatan dan hukum internasional, termasuk Piagam PBB.
Lebanon
Di Lebanon, Israel menargetkan wilayah timur dan selatan, terutama yang terkait dengan Hizbullah. Namun, serangan ini lebih sering menghantam infrastruktur sipil, seperti rumah sakit dan sekolah. Laporan Amnesty International mencatat bahwa serangan Israel di Lebanon telah menyebabkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, dan dianggap sebagai serangan tanpa pandang bulu yang melanggar prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter internasional. Penargetan fasilitas medis, seperti rumah sakit, merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa.
Iran
Israel juga melakukan serangan terhadap Iran, mengenai rumah sakit dan infrastruktur sipil. Serangan Israel ke Iran itu mendapat tanggapan keras dari Iran dengan meluncurkan serangan balik yang menghancurkan fasilitas militer Israel.
Pelanggaran Hukum Internasional
Laporan dari berbagai organisasi, seperti Amnesty International, Badan Hak Asasi Manusia PBB, menyoroti pelanggaran serius oleh Israel:
Pembunuhan Warga Sipil: Serangan udara Israel di wilayah-wilayah ini telah menewaskan puluhan ribu warga sipil, termasuk anak-anak, jurnalis, dan pekerja kemanusiaan. Laporan Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan total korban tewas sejak agresi Israel pada 7 Oktober 2023 telah melampaui 58.000 orang, termasuk 14.000 anak-anak, yang jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional karena serangan tanpa pandang bulu dan kegagalan mengambil tindakan pencegahan untuk meminimalkan kerugian sipil.
Penargetan Infrastruktur Sipil: Serangan terhadap rumah sakit, sekolah, dan kamp pengungsi, seperti yang dilaporkan di Gaza dan Lebanon, dan terakhir serangan terhadap gereja Keluarga Kudus di Gaza, melanggar Konvensi Jenewa, yang melindungi objek sipil dan fasilitas medis. Contohnya, serangan terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara pada Desember 2024 menghentikan operasional fasilitas kesehatan utama, yang merupakan kejahatan perang.
Hukuman Kolektif: Pembatasan akses bantuan kemanusiaan dan pengepungan wilayah, seperti di Gaza, dianggap sebagai hukuman kolektif, yang dilarang berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat.
Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Amnesty International menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi kriteria genosida berdasarkan Konvensi Genosida 1948, dengan bukti pembunuhan massal, penciptaan kondisi yang mengarah pada kehancuran fisik, dan pengusiran paksa.
Klaim Israel
Israel mengklaim tindakan militernya didorong oleh beberapa faktor, diantaranya keamanan nasional. Israel mengklaim serangan mereka bertujuan untuk menetralkan ancaman dari Hizbullah, pemerintah Suriah, dan Iran, yang dianggap mendukung kelompok bersenjata anti-Israel. Namun, skala dan sifat serangan, yang sering kali menewaskan warga sipil, menimbulkan pertanyaan tentang klaim tersebut.
Usulan peta “Timur Tengah baru” menunjukkan ambisi untuk mengubah dinamika regional demi kepentingan Israel, termasuk melemahkan Iran dan sekutunya. Ini mungkin melibatkan upaya untuk memperluas pengaruh di wilayah seperti Suriah selatan, dengan aliansi taktis seperti dengan komunitas Druze.
Dukungan kuat dari sekutu seperti Amerika Serikat memberikan Israel rasa percaya diri bahwa tindakannya tidak akan menghadapi konsekuensi serius di panggung internasional, meskipun ada kecaman dari organisasi seperti PBB dan ICC.
Mengapa Dunia Diam
Meskipun ada bukti kuat pelanggaran hukum internasional, respons global tetap terbatas. Dukungan AS yang memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB, selalu menghalangi resolusi yang mengutuk Israel. Laporan Departemen Luar Negeri AS pada Mei 2024 menyatakan bahwa meskipun ada kemungkinan pelanggaran hukum humaniter internasional, tidak ada tindakan konkret yang bisa diambil untuk mengubah kebijakan dukungan militer kepada Israel.
Konflik di Timur Tengah melibatkan banyak aktor, termasuk Hamas dan Hizbullah, yang juga dituduh melakukan kejahatan perang. Hal ini menciptakan narasi yang rumit, di mana beberapa negara Barat enggan mengutuk Israel tanpa juga menyoroti tindakan kelompok bersenjata Palestina.
Dan konflik sektarian Sunni dan Syiah, secara diam-diam terkadang mempengaruhi pengambilan keputusan. Negara-negara yang bekerjasama dengan Israel mayoritas adalah penganut Sunni, sedang yang menentang Israel lebih dekat ke Syiah.
Israel sering kali membenarkan tindakannya sebagai respons terhadap ancaman teroris, seperti serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang. Narasi ini diterima oleh beberapa sekutu, meskipun laporan menunjukkan bahwa respons Israel tidak proporsional dan melanggar hukum internasional.
