Despan Heryansyah
Pengajar Fakultas Hukum UII dan Peneliti PSHK FH UII Yogyakarta
Baru-baru ini ada kebijakan yang menghebohkan dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yaitu pengambil alihan atau penguasaan lahan masyarakat yang 2 (dua) tahun tidak digunakan. Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 memberi kewenangan negara mengambil alih tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, sampai tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Alhasil, tanah telantar incaran negara bukan cuma yang sudah diberikan izin, konsesi, atau perizinan berusaha. Semua jenis sertifikat tanah sekarang bisa diambil negara jika ‘nganggur’ alias tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu dua tahun.
Baca juga: ANOMALI HUKUM PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI
Nusron menyebut landasan yang dipegang Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yakni “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Itu diklaim Nusron sebagai acuan negara berhak mengambil kembali hak atas penguasaan tanah. Ia menegaskan semua tanah milik negara, tapi pemerintah memberi pengakuan berbentuk sertifikat kepada pihak yang menguasainya.
Salah Tafsir Frasa “Menguasai”
Terdapat kesalah tafsir Nusron Wahid saat menyatakan bahwa dasar pengambil alihan lahan oleh negara adalah Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, serta menyatakan bawha semua tanah milik negara. Pertama, jika kita menilik jauh ke belekang tentang teori terbentuknya negara, mafhumlah dipahami bahwa “negara” tidak lebih dulu eksis sebelum rakyat, justeru rakyatlah yang bersepakat untuk membentuk negara dalam sebuah perjanjian yang disebut dengan kontrak sosial.
Dalam kontrak sosial, rakyat atau individu sebagai pemegang hak menyerahkan sebagian “hak” yang dimilikinya untuk dikelola oleh negara, lalu diserahkan kembali kepada pemilik hak, yaitu rakyat untuk kebaikan bersama seluruh rakyat. Artinya, ada kekacauan berpikir Nusran dimana menempatkan supremasi negara atas seluruh warga, padahal yang terjadi adalah sebaliknya, warga memberikan sebagian haknya untuk dikelola oleh negara.

Kedua, makna frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bukanlah berarti bahwa negara memiliki seluruh tanah yang ada di bumi Indonesia. Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 menegaskan bahwa “dikuasai oleh negara” bukan berarti dimiliki oleh negara, melainkan bermakna bahwa negara menguasai pengelolaan atas seluruh wilayah Indonesia, terutama terhadap cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Penguasaan negara itupun harus tertuju untuk pewujudan tujuan negara yaitu: 1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, 2) Memajukan Kesejahteraan Umum, 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Argumentasi hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut secara tegas juga memberikan distingsi terkait pengertian “dikuasai oleh Negara” bukanlah diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), karena jika diartikan demikian maka tidak akan mencukupi penguasaan itu untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang dengan demikian pula tidak akan bisa “memajukan kesejahteraan umum” dan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagaimana dalam teks Pembukaan UUD 1945 akan utopis bisa diwujudkan.
Alasan Problematis
Sejauh ini, sang Menteri memang sudah menyampaikan permintaan maaf, tentu kita mengapresiasi karena mau berlapang dada mengakui kesalahan. Namun, yang lebih penting adalah memastikan bahwa kebijakan ini tidak belanjut, karena memang sejak semula logika yang digunakan keliru, sebagaimana diakui oleh Menteri ATR.
Baca juga: DPR Lembaga Perwakilan Tanpa Periodisasi dan Pengawasan
Selain itu, harus pula dipahami bahwa terdapat banyak alasan faktual yang menjadikan pengambil alihan oleh negara jika tidak dimanfaatkan selama dua tahun, akan sangat problematis. Pertama, Pasal 27 UUPA menyebut bahwa penghapusan hak atas tanah karena ditelantarkan adalah ketika dengan sengaja tidak mempergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.
Artinya mesti ada kesenghajaan yang dilakukan oleh si pemilik tanah. Selain itu, Kalau orang tidak membangun atau tidak menanam apapun di atas tanahnya, tapi ia rutin mengunjungi tanah itu dalam kurun waktu tertentu, sekali dalam 5 tahun, atau misalnya masih membayar pajak bumi dan bangunan bagi yang telah ada nomor objek pajak (NOP)-nya, maka tidak dapat disebut telah melakukan penelantaran. Hal demikian merupakan bentuk pemeliharaan atas objek tanah, artinya akan sangat sulit menerjemahkan frasa “menelantarkan tanah” dan kausalitasnya dengan “kesenghajaan”.
Kedua, jamak dipahami bahwa pemanfaatan dan pengelolaan lahan, secara faktual tidaklah murah, bahkan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari pengolahan, pembibitan, pemupukan, dan lain sebagainya. Para pemilik tanah yang tidak mampu mengelola lahannya saat ini, biasanya merencanakan pemanfaatan tanah itu untuk jangka panjang, yaitu bagi putra dan putri mereka. Tentu akan sangat dzolim jika tanah itu secara serampangan diambil alih oleh negara atas dasar “ditelantarkan”.
google.com, pub-5261223093334780, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Satu tanggapan untuk “Sesat Tafsir Penguasaan Negara Atas Tanah”